Wisata Mancing merupakan Kegiatan Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik indonesia yang merupakan Penangkapan dengan bukan tujuan Komrsial Penangkapan Ikan di WPPNRI yang bukan tujuan komersial meliputi kegiatan:
untuk membaca aturan lebih lengkap anda dapat mengakses kebijakan pada tautan berikut
Berikut merupakan beberapa Syarat dan Kondisi terkait Wisata:
1. Alat Penangkapan Ikan yang di Pergunakan:
2. Volume atau total Ikan hasil tangkapan per kapal paling berat 100 (seratus) kilogram atau paling banyak 50 (lima puluh) ekor untuk setiap kali kegiatan kegiatan Wisata Memancing
3. Jenis Kapal:
4. Jenis Ikan yang ditangkap dalam rangka Wisata Memancing meliputi semua jenis Ikan kecuali yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Appendix CITES. Ikan yang Dilindungi.
5. Daerah Penangkapan Ikan dalam rangka Wisata Memancing dilakukan di luar :
6. Pengajuan diproses Paling Lambat 7x24 Jam pada Hari Kerja
Berikut beberapa persiapan untuk mendaftarkan akun anda:
Tersedia dua jenis Akun di Wisata Mancing :
*Operator Wajib Melampirkan NIB dalam Proses Pendaftaran
Anda akan diminta melakukan pembayaran melalui Kode Billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ketika pengajuan Wisata Anda disetujui.