PENGANTAR

Wisata Mancing merupakan Kegiatan Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik indonesia yang merupakan Penangkapan dengan bukan tujuan Komrsial Penangkapan Ikan di WPPNRI yang bukan tujuan komersial meliputi kegiatan:

  • Pendidikan dan/atau Pelatihan Perikanan;
  • Penelitian atau Kegiatan Ilmiah Lainnya; dan/atau
  • kesenangan dan wisata.

untuk membaca aturan lebih lengkap anda dapat mengakses kebijakan pada tautan berikut

SYARAT DAN KONDISI

Berikut merupakan beberapa Syarat dan Kondisi terkait Wisata:
1. Alat Penangkapan Ikan yang di Pergunakan:

  • pancing ulur;
  • pancing berjoran; dan/atau
  • panah (speargun);

2. Volume atau total Ikan hasil tangkapan per kapal paling berat 100 (seratus) kilogram atau paling banyak 50 (lima puluh) ekor untuk setiap kali kegiatan kegiatan Wisata Memancing

3. Jenis Kapal:

  • Kapal Wisata
  • Kapal Perikanan yang difungsikan untuk wisata atau
  • Kapal Nonperikanan yang difungsikan untuk wisata

4. Jenis Ikan yang ditangkap dalam rangka Wisata Memancing meliputi semua jenis Ikan kecuali yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Appendix CITES. Ikan yang Dilindungi.

5. Daerah Penangkapan Ikan dalam rangka Wisata Memancing dilakukan di luar :

  • Wilayah sebagai tempat berpijah (spawning ground) dan daerah asuhan (nursery ground);
  • Alur pelayaran;
  • Alur migrasi biota laut yang dilindungi;
  • Kawasan pelabuhan;
  • Titik penyelaman;
  • Zona terlarang dan zona terbatas di sekitar bangunan dan instalasi di laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Zona yang peruntukan pemanfaatan ruang tidak dilarang Wisata Memancing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pengajuan diproses Paling Lambat 7x24 Jam pada Hari Kerja

APA YANG HARUS DISIAPKAN?

Berikut beberapa persiapan untuk mendaftarkan akun anda:

  • Kartu identitas sesuai dengan kewarganegaraan anda. (KTP/KITAS/Passport);
  • Informasi pribadi Anda, alamat tempat tinggal
  • tanggal Anda memulai Wisata
  • Sarana Prasarna
  • Tarif Wisata WNI (Warga Negara Indonesia) :
    Rp. 100.000 (1-15 Hari)
    Rp. 150.000 (>15-30 Hari)
  • Tarif Wisata WNA (Warga Negara Asing):
    Rp. 500.000 (1-15 Hari)
    Rp. 750.000 (>15-30 Hari)
  • Biaya Wisata, Selengkapnya Tarif PNBP

BAGAIMANA CARA MENDAFTAR ?

Tersedia dua jenis Akun di Wisata Mancing :

  • Perseorangan
  • Operator

*Operator Wajib Melampirkan NIB dalam Proses Pendaftaran

BAGAIMANA CARA MEMBAYAR ?

Anda akan diminta melakukan pembayaran melalui Kode Billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ketika pengajuan Wisata Anda disetujui.