Ayo Pilih Tanggal & Destinasi Memancingmu Disini!



Syarat dan Prosedur Wisata Mancing

Pengantar

Wisata Mancing merupakan Kegiatan Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik indonesia yang merupakan Penangkapan dengan bukan tujuan Komersial Penangkapan Ikan di WPPNRI yang bukan tujuan komersial meliputi kegiatan:

  • Pendidikan dan/atau Pelatihan Perikanan;
  • Penelitian atau Kegiatan Ilmiah Lainnya; dan/atau
  • kesenangan dan wisata.
untuk membaca aturan lebih lengkap anda dapat...Selengkapnya

Syarat dan Kondisi

Berikut merupakan beberapa Syarat dan Kondisi terkait Wisata:
1. Alat Penangkapan Ikan yang di Pergunakan:

  • pancing ulur;
  • pancing berjoran; dan/atau
  • panah (speargun);
2. Volume atau total Ikan hasil tangkapan per kapal paling berat 100 (seratus) kilogram atau paling banyak 50 (lima puluh) ekor untuk setiap kali kegiatan ...Selengkapnya

Apa yang Harus Disiapkan?

Berikut beberapa persiapan untuk mendaftarkan akun anda:

  • Kartu identitas sesuai dengan kewarganegaraan anda. (KTP/KITAS/Paspor);
  • Informasi pribadi Anda, alamat tempat tinggal
  • Tanggal Anda memulai Wisata
  • Sarana Prasarna
  • Tarif Wisata WNI (Warga Negara Indonesia) :
    Rp. 100.000 (1-15 Hari)
    Rp. 200.000 (>15-30 Hari)
  • Tarif Wisata WNA (Warga Negara Asing):
    Rp. 500.000 (1-15 Hari)
    Rp. 750.000 (>15-30 Hari)
  • Biaya Wisata, Selengkapnya. Tarif PNBP


Baca Selengkapnya

Wilayah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia




WPP-NRI 571

Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman.

WPP-NRI 572

Perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda.

WPP-NRI 573

Perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa, hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat.

WPP-NRI 711

Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan.

WPP-NRI 712

Perairan Laut Jawa.

WPPN-RI 713

Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali.

WPP-NRI 714

Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan.

WPP-NRI 715

Perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau.

WPPN-RI 716

Perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera.

WPP-NRI 717

Perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik.

WPP-NRI 718

Perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

https://emancing.kkp.go.id/post/4

Pari sungai raksasa

a. Urogymnus polylepis memiliki bentuk lempeng tubuh yang membulat dan berujung lanci

Baca Selengkapnya
https://emancing.kkp.go.id/post/3

Pari sungai tutul

a. Fluvitrygon oxyrhynchus berbentuk oval  dengan bagian depan lancip. Bagian  punggu

Baca Selengkapnya
https://emancing.kkp.go.id/post/9

Spear Gun (Tombak)

Speargun atau senapan ikan atau senapan tombak ikan adalah alat memancing di bawah air yang dirancan

Baca Selengkapnya
https://emancing.kkp.go.id/post/8

Pancing Tonda

Pancing tonda merupakan pancing yang diberi umpan buatan dan ujung tali pancingnya dikaitkan pada ka

Baca Selengkapnya
https://emancing.kkp.go.id/post/11

Kapal Non Perikanan

Kapal penangkap ikan rekreasi hanya digunakan sebagai sarana rekreasi atau olahraga, bukan untuk ber

Baca Selengkapnya
https://emancing.kkp.go.id/post/10

Kapal Perikanan

Kapal penangkap ikan adalah perahu atau kapal yang digunakan untuk menangkap ikan di laut, danau, at

Baca Selengkapnya

Artikel

Seputar Artikel Wisata Mancing.